Bulan Ramadan merupakan bulan yang sangat suci bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Muslim berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam sebagai bentuk ibadah dan pengendalian diri.
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apakah perawatan gigi saat puasa seperti tambal gigi, scaling, atau cabut gigi saat puasa bisa membatalkan puasa?
Untuk menjawab hal tersebut, penting memahami pandangan ulama dan Fatwa MUI tentang tindakan kedokteran gigi saat puasa, agar kamu tetap bisa menjaga kesehatan gigi tanpa khawatir puasa menjadi batal.
Perawatan Gigi Saat Puasa: Tambal Gigi, Scaling, dan Hukumnya Menurut Fatwa MUI
Sebagian besar ulama sepakat bahwa perawatan gigi seperti sikat gigi dan menggunakan obat kumur tidak membatalkan puasa. Ini karena tindakan-tindakan tersebut tidak termasuk sebagai makanan atau minuman yang dapat memengaruhi puasa. Menurut pandangan kebanyakan ulama, asal dari puasa adalah menahan diri dari makanan, minuman, dan aktivitas yang membatalkan puasa, seperti hubungan suami istri, selama waktu yang ditetapkan.
Mengenai pembersihan gigi profesional, seperti pembersihan gigi oleh dokter gigi, sebagian besar ulama juga sepakat bahwa ini tidak membatalkan puasa, karena tidak ada makanan atau minuman yang dimasukkan ke dalam tubuh.
Baca Juga: Kapan Harus Membersihkan Karang Gigi?
Selain itu, penting bagi kita untuk memahami pertanyaan yang sering muncul seputar perawatan gigi dan puasa. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul:
- Apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa?
- Apakah menggunakan obat kumur bisa membatalkan puasa?
- Bagaimana dengan pembersihan gigi profesional seperti scaling oleh dokter gigi?
- Apakah menelan air saat berkumur membatalkan puasa?
Mengacu pada Fatwa MUI (PDF) nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 Tentang Tindakan Kedokteran Gigi, kamu boleh melakukan perawatan ini pada saat puasa:
1. Pencabutan/Ekstraksi Gigi
- Pencabutan/Ekstraksi Gigi tidak membatalkan puasa.
- Pemberian obat anestesi atau mengeoleskan gel yang di dalam mulut, atau disuntikkan, dan atau menyemprotkannya di sekitar gigi tidak membatalkan puasa, selama melakukannya dengan hati-hati dan tidak berlebihan, sekalipun ada yang tertelan.
2. Pembersihan Karang Gigi (Scaling)
- Proses berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam tindakan pembersihan karang gigi:
a. Apabila melakukannya dengan hati-hati dan tidak berlebihan, maka tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan.
b. Apabila melakukannya dengan tidak hati-hati dan berlebihan, maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan. - Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis (fluoridasi) dengan “berbagai rasa” di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
- Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
3. Apakah Tambal Gigi Saat Puasa Membatalkan Puasa?
Mengacu pada Fatwa MUI Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi, penambalan gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, meskipun ada bahan atau obat yang tertelan secara tidak sengaja.
Artinya, jika kamu mengalami gigi berlubang atau nyeri dan perlu tambal gigi saat puasa, perawatan ini tetap diperbolehkan dan puasa tetap sah.
4. Pencetakan Gigi
Mengacu pada Fatwa MUI, tindakan pencetakan gigi tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, meskipun ada kemungkinan sedikit bahan atau air liur tertelan secara tidak sengaja.
Oleh karena itu, jika kamu perlu melakukan pencetakan gigi saat puasa untuk keperluan perawatan atau pengobatan, kamu tidak perlu khawatir karena puasa tetap sah.
5. Crown (Jaket Gigi), Veneer, Behel Gigi dan Bleaching
- Kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalang dan tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer;
- Membuat jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi, dan bleaching:
a. Untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal.
b. Untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal.
c. Untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, maka hukumnya halal.
d. Untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal.
e. Untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medic dengan mengubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.
6. Penambahan aksesoris
Penambahan aksesoris gigi, seperti perhiasan kecil atau hiasan pada gigi, diperbolehkan menurut Fatwa MUI selama tidak membahayakan kesehatan gigi dan mulut, serta tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Konsultasi Gigi Saat Puasa
Mengacu pada fatwa MUI di atas, perawatan gigi seperti sikat gigi, obat kumur, dan pembersihan gigi profesional tidak membatalkan puasa.
Yang penting kamu ingat adalah menjaga niat untuk berpuasa dan memastikan tindakan tersebut dilakukan dengan hati-hati. Pastikan juga tidak ada hal yang disengaja hingga membatalkan puasa.
Bagi kamu yang sedang berpuasa, kamu tidak perlu khawatir untuk melakukan konsultasi atau perawatan gigi. Perawatan ini justru penting untuk menjaga kesehatan mulut dan tubuh secara keseluruhan.

FAQ
Tidak. Tambal gigi saat puasa tidak membatalkan puasa selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan, sesuai Fatwa MUI.
Tambal gigi saat puasa hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa, selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan.
idak. Scaling gigi tidak membatalkan puasa jika berkumur tidak berlebihan dan tidak sengaja menelan air.
Jika tidak sengaja dan dilakukan dengan hati-hati, tidak membatalkan puasa. Namun jika dilakukan dengan berlebihan hingga tertelan, maka bisa membatalkan puasa.