Perawatan Gigi Saat Puasa, Cek Fatwa MUI Berikut Ini

Bulan Ramadan merupakan bulan yang sangat suci bagi umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, umat Muslim berpuasa dari fajar hingga matahari terbenam sebagai bentuk ibadah dan pengendalian diri. Namun, seringkali muncul pertanyaan, apakah perawatan gigi saat puasa bisa membatalkan puasa tersebut? Mari kita jelajahi lebih dalam apakah perawatan gigi dapat memengaruhi status puasa seseorang.

Perawatan Gigi Saat Puasa, Ketahui Fatwa MUI Berikut Ini

Sebagian besar ulama sepakat bahwa perawatan gigi seperti sikat gigi dan menggunakan obat kumur tidak membatalkan puasa. Ini karena tindakan-tindakan tersebut tidak termasuk sebagai makanan atau minuman yang dapat memengaruhi puasa. Menurut pandangan kebanyakan ulama, asal dari puasa adalah menahan diri dari makanan, minuman, dan aktivitas yang membatalkan puasa, seperti hubungan suami istri, selama waktu yang ditetapkan.

Mengenai pembersihan gigi profesional, seperti pembersihan gigi oleh dokter gigi, sebagian besar ulama juga sepakat bahwa ini tidak membatalkan puasa, karena tidak ada makanan atau minuman yang dimasukkan ke dalam tubuh.

Baca Juga: Kapan Harus Membersihkan Karang Gigi?

Selain itu, penting bagi kita untuk memahami pertanyaan yang sering muncul seputar perawatan gigi dan puasa. Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering muncul:

  • Apakah sikat gigi bisa membatalkan puasa?
  • Apakah menggunakan obat kumur bisa membatalkan puasa?
  • Bagaimana dengan pembersihan gigi profesional seperti scaling oleh dokter gigi?
  • Apakah menelan air saat berkumur membatalkan puasa?

Mengacu pada Fatwa MUI (PDF) nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 Tentang Tindakan Kedokteran Gigi, kamu boleh melakukan perawatan ini pada saat puasa:

1. Pencabutan/Ekstraksi Gigi

  1. Pencabutan/Ekstraksi Gigi tidak membatalkan puasa.
  2. Pemberian obat anestesi atau mengeoleskan gel yang di dalam mulut, atau disuntikkan, dan atau menyemprotkannya di sekitar gigi tidak membatalkan puasa, selama melakukannya dengan hati-hati dan tidak berlebihan, sekalipun ada yang tertelan.

2. Pembersihan Karang Gigi (Scaling)

  1. Proses berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam tindakan pembersihan karang gigi:
    a. Apabila melakukannya dengan hati-hati dan tidak berlebihan, maka tidak membatalkan puasa, sekalipun ada yang tertelan.
    b. Apabila melakukannya dengan tidak hati-hati dan berlebihan, maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan.
  2. Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan pemberian pasta profilaksis (fluoridasi) dengan “berbagai rasa” di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
  3. Terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.

3. Penambalan Gigi

  1. Penambalan gigi dan bahan atau obat yang tertelan secara tidak sengaja selama proses penambalan gigi tidak membatalkan puasa, jika dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan;
  2. Bahan tambal sementara yang tertelan tidak membatalkan puasa.

4. Pencetakan Gigi

Proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa.

5. Crown (Jaket Gigi), Veneer, Behel Gigi dan Bleaching

  1. Kesempurnaan wudhu tidak tergantung kepada ada dan tidak adanya gigi atau terhalang dan tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer;
  2. Membuat jaket gigi, membuat veneer, pemasangan behel gigi, dan bleaching:
    a. Untuk tujuan pengobatan maka hukumnya halal.
    b. Untuk menormalkan gigi yang tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal.
    c. Untuk tujuan tindakan pencegahan dari timbulnya penyakit, maka hukumnya halal.
    d. Untuk tujuan kecantikan tanpa merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal.
    e. Untuk tujuan kecantikan tanpa indikasi medic dengan mengubah bentuknya yang asli maka hukumnya haram.

6. Penambahan aksesoris

Penambahan aksesoris pada gigi hukumnya dihalalkan.

Konsultasi Gigi Saat Puasa

Mengacu pada fatwa MUI di atas, maka perawatan gigi seperti sikat gigi, obat kumur, dan pembersihan gigi profesional tidak membatalkan puasa. Yang penting kamu ingat, yaitu niat yang tulus untuk menjalankan ibadah puasa, dan memastikan bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.

Bagi kamu yang sedang berpuasa, tidak perlu khawatir melakukan konsultasi atau perawatan gigi yang bertujuan untuk menjaga kesehatan mulut dan tubuh secara keseluruhan.

Buat kamu yang ingin konsultasi atau perawatan gigi saat puasa, chat kami lewat Whatsapp untuk buat jadwal perawatan.

Leave Comment

Mau Perawatan di Sozo Dental?

Kamu bisa menghubungi kami via Whatsapp: KLIK DI SINI.

Promo Terbaru Sozo Dental

Dapatkan promo terbaru untuk perawatan gigi kamu di bulan ini.